Friday, July 3, 2015

Jangan Tanyakan 9 Hal ini Saat Wawancara Kerja

Wawancara kerja merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pelamar kerja. Banyak hal yang berpengaruh dalam keberhasilan proses ini, mulai dari sikap dan bahasa tubuh, penampilan, hingga cara Anda menyampaikan pendapat.
Namun perlu diingat apa yang Anda katakan dan lakukan selama wawancara dapat berpengaruh pada Anda untuk diterima atau bahkan ditolak. Berikut beberapa poin pembicaraan yang perlu Anda hindari saat melakukan wawancara kerja.

"Saya meninggalkan pekerjaan saya saat ini karena Bos saya sangat mengerikan"

Bahkan jika memang benar Bos Anda dulu sangat jahat, tahan dirilah untuk tidak membicarakan keburukan bos, perusahaan, bahkan rekan kerja Anda sebelumnya. Pewawancara mungkin sebelumnya bekerja untuk perusahaan yang sama atau menjadi rekan bos Anda dulu. "Selain itu, sikap negatif tidak akan menimbulkan pencitraan positif bagi Anda untuk perekrutan kerja apapun. Bahkan jika Anda pernah bekerja dengan bos terburuk di seluruh dunia sekalipun, mengatakan demikian dalam sebuah wawancara sangat tidak elok," kata Julie Lacouture, CEO dan pemilik Mom Corps Los Angeles, perusahaan yang membantu perekrutan karyawan.
Kalaupun ada pertanyaan yang "menyerempet" tentang bos Anda sebelumnya, tampilkan yang terbaik untuk menjawab secara positif. "Jadi apabila diminta menggambarkan bos Anda dulu pilihlah kalimat yang positif seperti 'Kami memiliki gaya yang berbeda, akan tetapi saya selalu memberinya informasi sebanyak yang saya bisa karena saya tahu bos saya sangat detil orangnya'," katanya.

"Saya akan mengungkapkan kelemahan saya diawal, bahwa saya tidak pandai…."

Meskipun Anda juga tidak harus mengatakan bahwa Anda hebat dalam segala hal, mengakui cacat tanpa diminta adalah ide yang buruk. "Berbicara tentang kelemahan yang tidak penting, menunjukkan bagaimana Anda tidak berusaha mengatasi kelemahan itu," saran Cheryl Palmer, seorang pelatih karir bersertifikat yang mengelola sebuah situs karir.

"Berapa banyak saya akan mendapatkan waktu libur"

Bukan rahasia lagi bahwa fasilitas perusahaan merupakan bagian yang menarik bagi pelamar kerja yang mendapatkan pekerjaan barunya. Paul Cameron, presiden dan perekrut senior teknologi di Drive Staff Inc. menyarankan pada pelamar kerja untuk berhati-hati dalan menanyakan "Berapa banyak saya akan mendapatkan waktu libur?" terutama dalam wawancara pertama. Ia menyatakan seyogyanya pelamar kerja lebih memfokuskan diri pada "Apa yang bisa saya lakukan untuk perusahaan ini", bukan "Apa yang dapat perusahaan lakukan untuk saya".
Tunggulah sampai perusahaan mulai membuka pembicaraan mengenai gaji Anda, saat inilah Anda dapat menanyakan berapa bonus yang akan Anda dapatkan, waktu liburan, penggantian biaya kuliah, dan hal lainnya. "Ini akan menunjukkan hal ini penting bagi Anda dan akan membuka pintu negosiasi tentang kesepakatan ini," kata Cameron.

"Saya suka kacamata Anda"

Anda mungkin berpikir bahwa memuji pewawancara Anda akan membuka komunikasi dan Anda akan mendapatkan skor yang tinggi. "Anda bisa lolos dengan ini jika Anda telah membentuk hubungan yang baik dengan pewawancara," kata Palmer. Di sisi lain, pernyataan ini bisa dilihat sebagai hal yang palsu bahkan nakal.

"Jadi, perusahaan ini sedang melakukan apa?"

"Jika Anda tidak mengetahui apa-apa tentang perusahaan yang Anda lamar, mungkin pewawancara berpikir Anda tidak tertarik bekerja di sana,"kata Palmer. Dia menganjurkan para pencari kerja untuk membuka website perusahaan, siaran pers, dan artikel berita untuk mencari tahu tentang perusahaan dan kendala apa yang tengah dihadapinya sebelum mendatangi wawancara.
"Cobalah untuk menemukan beberapa data perusahaan pada awal wawancara. Anda harus memiliki pertanyaan yang menunjukkan Anda mempunyai minat aktif tentang perusahaan ini," kata Palmer. Selain itu, sebaiknya hindari bertanya tentang hal-hal pribadi dengan pewawancara, misalnya mengenai situs facebook miliknya.

"Saya belum menemukan pekerjaan yang tepat karena kondisi ekonomi sedang buruk"

Semua orang tahu bahwa ekonomi yang lesu membuat pasar kerja menjadi sulit. Namun menyalahkan situasi pada pasar membuat Anda tampak bersikap pasif. "Sebaliknya fokus pada hal yang positif," kata Aldefer, konsultan di Pennsylvania.
Lebih baik mengatakan "Saya sudah memfokuskan diri pada pencarian untuk pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian saya pada perusahaan lain."

"Saya orangnya fleksibel tidak memiliki rentang gaji dalam pikiran saya"

Dengan menawarkan ini, Anda mungkin mencoba untuk menunjukkan bagaimana mudah dan menyenangkannya Anda. Tapi perekrut mungkin melihat Anda kurang informasi, lebih buruk lagi perekrut mungkin melihatnya sebagai sebuah kesempatan untuk menawarkan gaji serendah-rendahnya pada Anda. "Sebaliknya, melakukan penelitian terlebih dahulu tentang kisaran gaji yang pas untuk pekerjaan serupa merupakan hal yang tepat untuk bernegosiasi.

"Saya ingin bekerja di sini karena saya butuh pekerjaan"

Jika Anda mencoba tampil to the point saat wawancara, Anda tidak akan berhasil dengan pernyataan seperti ini. "Anda harus menunjukkan minat Anda," kata Bruce Hurwitz, Presiden dan CEO Hurwitz Strategic Staffing, Ltd. Dengan mengatakan seperti ini, sepertinya Anda mencari pekerjaan hanya untuk mendapatkan uang. Tunjukkan pada perekrut bahwa tujuan Anda mencari pekerjaan tidak semata-mata mencari gaji tetapi ingin menjadi bagian perusahaan dan bahwa Anda telah menginvestasikan waktu dan usaha Anda.

"Saya berencana untuk berkeluarga segera setelah mendapatkan pekerjaan"

Sikap Anda yang jujur tentang kehidupan pribadi Anda pada saat awal wawancara kerja mungkin bukan ide yang bagus. Beberapa manajer tidak akan mempekerjaan pelamar yang telah menikah dan mempunyai anak karena dianggap dapat mengganggu jadwal kerja.
Fokuslah pada komitmen Anda untuk pekerjaan dan disiplin dalam menyelesaikan tugas. Berikan contoh-contoh spesifik dari proyek Anda yang telah berhasil diselesaikan dan konstribusi yang Anda buat pada keberhasilan proyek itu.



Sumber : http://www.artikel-menarik.com/

TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi dilihat dari kata penyusunnya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas penyebarannya, dan lebih lama penyimpanannya.

Sejarah

Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja, yaitu hanya pada saat si pengirim menyampaikan informasi melalui ucapannya itu saja. Setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Untuk jarak tertentu, meskipun masih terdengar, informasi yang disampaikan lewat bahasa suara akan terdegradasi bahkan hilang sama sekali.

Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya.

Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.

Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, televisi, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.

Peran TIK Dalam Dunia Pendidikan

Artikel TIK akan membahas tentang peran TIK dalam dunia pendidikan. TIK mempunyani peran yang luar biasa dalam bidang pendidikan. Berbagai perangkat lunak seperti microsoft office atau OpenOffice memudahkan para pelajar dalam negerjakan tugas, seperti laporan praktikum dan artike, juga ketika mempresentasikan tugas di kelas.

Sistem pengajaran berbasi multimedia (teknologi yang melibatkan teks, gambar, suara, dan video) mampu membuat penyajian suatu topik bahasan menjadi menarik, tidak monoton dna mudah dicerna. Seorang murid atau mahasiswa dapat mempelajari materi tertentu secara mandiri dengan menggunakan komputer yang dilengkapi program yang berbasis multimedia. Dengan sentuhan teknologi komputer, berbagai pelajaran yang sering dianggap sulit, seperti fisika ataupun matematika, dapat disajikan dengan cara yang menarik sehingga siswa menyenangi sekaliugus memahaminya dengan lebih mudah. Teknlogoi berbasis flash biasa digunakan untuk keperluan ini. Bahkan yang namanya belajar bahasa asing pun bisa dilakukan dengan menggunakan komputer.

Berbagai program pembelajaran bahasa asing yang dikemas dalam bentuk CD maupun mengevaluasi ucapan pembelajar. Program bisa mengomentari lafal pembelajar, sesuai dengan penutur asli atau tidak. Karean tidak berinteraksi dengan orang lain, seseorang yang sedang belajar bahasa asing tidak merasa malu mengucapkan kata-kata secara salah. Tanpa terasa mereka pun menguasai cara melafalkan kata-kata tersebut.

Agar proses belajar berlangsung menarik, program bisanya memadukan pendidikan dengan hiburan. onsep ini melahirkan perangkat lunak yang tergolong sebagai edutainment, yang merupakan perpaduan antara education dan entertainement.

Teknologi internet ikut berperan dalam neciptakan e-learning atau pendidikan jarak jauh. Belajar tidak lagi harus dilakukan di kelas, tetapi dari mana saja, sepanjang komputer yang digunakan bisa terhubung ke internet. Bahkan, seseorang bisa kuliah di universitas yang berada di negara lain tanpa harus tinggal di negara bersangkutan.


Berkat internet pula, berbagai buku dalam bentuk digital atau yang diebut sebagai ebook ataupun beragam hasilnya penelitian bisa diperoleh dengan mudah sehingga memudahkan setiap oerang yang bermaksud mencari atau mengembangkan pengetahuan.

Aplikasi dan Software Dasar komputer Setelah Install Ulang

Setelah install ulang, pasanglah Aplikasi dan Software Dasar Komputer. Lalu, apa saja software standar setelah instalasi komputer? Berikut akan kami sajikan list lengkap yang akan membantu anda untuk menentukan aplikasi dan software yang akan di install.

Biasanya karena beberapa hal kita harus menginstall ulang komputer atau laptop bahkan notebook dan netbook kita. Sungguh menjengkelkan, apalagi kalau bisanya hanya install windows dan tak tau akan diinstall apa setelahnya. Oke, jangan bingung, disini jawaban bagi anda.

Driver Komputer

Driver komputer adalah software dan aplikasi paling utama dan pertama setelah proses install ulang selesai. Driver akan membuat kinerja komputer menjadi baik. Contoh tampilan akan lebih jelas, semua perangkat bisa digunakan, mulai wifi, LAN, webcam dan lain sebagainya.
Driver komputer atau laptop biasanya disimpan dalam kepingan VCD ketika membeli komputer/ laptop. Bila tidak ada, anda bisa mendownloadnya di internet.

Antivirus Standar:

Salah satu sebab install ulangadalah komputer terkena virus. Maka perlu di install antivirus sejak pertamakali komputer masih fresh setelah install ulang. Antivirus standar dan gratis banyak ditemukan di internet.

Aplikasi extractor winrar/winzip

File yang dikompress dalam bentuk zip dapat dibuka dengan aplikasi bawaan windows atau linux. Tapi jarang membuka file compress dengan extensi lainya seperti .rar .7zip dan lain sebagainya. Software extractor ini bisa dengan mudah didapatkan dari interntet.

Aplikasi office:

Untuk membuat dokumen berbentuk tulisan dan gambar stadar. Contohnya adalah microsoft offfice, atau yang berlisensi gratis yaitu openoffice. Jangan lupa juga untuk menginstall software PDF reader.

Software Web Browser :

Memang ada bawaan windows berupa internet explorer, tapi kalau saya lebih memilih menggunakan firefox dan google crome. Pilihan terserah anda.

Audio Video/ Media Player :
Untuk membuka file audio baik itu musik, instrumen atau rekaman. Juga install aplikasi untuk membuka file video untuk nonton film..he..he…he…
Standard utility software

Untuk utility software saya biasanya hanya menggunakan software ccleaner. Ccleaner digunakan untuk meperbaiki registri dan juga membuang file yang tak terpakai. Selainya bisa ditambah sesuai kebutuhan.

Aplikasi pelengkap

Aplikasi pelengkap yang perlu di-install adalah flash player yang bisa di download dari internet. Untuk pengguna windows, install juga net framework agar kinerja komputer lebih baik. Biasanya net framework digabungkan dengan master windows.
Untuk gamers, instal juga directX agar kegiatan gaming semakin lebih hidup.
Ya, itulah Aplikasi dan Software Dasar Komputer Setelah Instal Ulang. Bila ada tambahan silahkan berkomentar. Kami menunggu ide-ide brilian dari pembaca semuanya.



Sumber : http://e-technie.com/

Tuesday, June 30, 2015

Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta dan ITE)

Undang-undang No.19 (Hak Cipta)
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu:
Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memeberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2).
Menurut Pasal 3 Ayat 3, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan ketentuan:
  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pencipta
Yang dianggap sebagai Pencipta menurut UU No. 19 Pasal 5 Ayat 1 adalah:
  1. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal.
  2. Orang yang namanya disebut dalam ciptaan dan diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaannya.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum diterbitkan, maka Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Berdasarkan undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup:
  1. Buku, program computer, dan semua hasil karya tulis.
  2. Ceramah, kuliah, pidato.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari
  6. Seni rupa, seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni ukir, seni patung, seni pahat.
  7. Arsitektur.
  8. Seni batik
  9. Fotografi
10. Sinematografi
  1. Terjemahan, tafsir dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak cipta atas:
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan
  4. Putusan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenisnya.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Menurut Undang-undnag yang berlaku di Indonesia, beberapa hal yang dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumberny dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan social, pendidikan, penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan dari penciptanya.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan yang apabila diumukan dapat merendahkan nilai-nilai keagaman ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras(pasal 17).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambing Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta.

PROSES PENDAFTARAN HAKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.



UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking)
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hamper seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hamper seluruh proses penyelenggaraan system pembayaran dilakukan secara elektronik.
Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hokum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hokum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh e-banking antara lain:
  1. Informational Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  2. Communicative Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  3. Transactional Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
  1. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
  3. Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasu dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi factor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect  kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.


Mengenai IT Forensik

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.  

Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.  

Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.


Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.

Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record.  Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.  

Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.  

Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik. 

Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal.   

Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isuisu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.  

Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.

Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.

Cara kerja Audit Trail

Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail

Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja 2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.

Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:

1.ACL

ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/

2.Picalo

Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/

3.Powertech Compliance Assessment

Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/

4.Nipper

Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/

5.Nessus

Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/

6.Metasploit

Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool. http://www.metasploit.com/

7.NMAP

NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. http://www.insecure.org/nmap/

8.Wireshark

Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/


IT Forensik

Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi. Sejarah IT
Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer

pribadi mula diperkenalkan oleh Apple (1984) dan IBM (1981) untuk kegunaan di rumah. Sistem pengoperasian MS-DOS digunakan secara meluas. Bahasa pengaturcaraan generasi keempat yang dibangunkan adalah seperti Visual C++ dan Visual Basic dengan ciri-ciri pengguna antaramuka bergrafik  Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :

                      NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
                      Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
                      Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
                      Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
                      Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

1.  Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2.  Membuat finerptint dari data secara matematis.
3.  Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4.  Membuat suatu hashes masterlist
5.  Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1.      Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2.      Membaut hipotesa.
3.      Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4.      Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5.      Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

Sejarah IT Forensik       

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
      The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik. 
      The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan. 
      Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.


Tools dalam Forensik IT


1.  Antiword  

Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2.  Autopsy


    The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3.  Binhash


    Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4.  Sigtool


    Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5.  ChaosReader


    ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6.  Chkrootkit


    Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7.  Dcfldd


    Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8.  Ddrescue


    GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9.  Foremost


Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10.  Gqview


Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11.  Galleta

      Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12.  Ishw

      Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13.  Pasco

     Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14.  Scalpel

      Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual. 


Sumber :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4