Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer
crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian
di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- a. Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- b. Kejahatan kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probingdan port merupakan
contoh kejahatan ini.
- b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- c. Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
- d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- e. Cyber Espionage, Sabotage,
and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
- f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- g. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- i. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- j. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- k. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang
di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club
Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke
Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut
dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun
melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif
Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan
tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini
adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang
lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatan
Sedangkan berdasarkan
sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori
seperti berikut ini :
- a. Cybercrime yang menyerang
individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang
berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
- b. Cybercrime menyerang hak
milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- c. Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
- a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
- b. Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang
ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga
dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber :
No comments:
Post a Comment